Beranda / /

  • Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?
    Aceh | 8 bulan lalu
    Kontroversi SE Pj Gubernur Aceh: Kebijakan Malam Terang atau Ekonomi yang Gulita?

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mempertanyakan urgensi Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang penguatan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang mengharuskan penutupan tempat usaha Warung Kopi, pada pukul 00.00 malam.

    "Saya mendukung pengawasan terhadap pelanggaran Syariat Islam, tetapi apakah ini harus berarti menutup usaha masyarakat pada pukul 00.00 malam? Mengapa tidak mengawasi mereka yang berpotensi melanggar, daripada menghukum semua orang?" tegasnya.

  • Kupas Tuntas SE Pj Gubernur Aceh Batasi Ngopi Masyarakatnya
    Aceh | 8 bulan lalu
    Kupas Tuntas SE Pj Gubernur Aceh Batasi Ngopi Masyarakatnya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang warung kopi hingga cafe buka di atas jam 00.00 WIB. Larangan itu dibuat untuk menghindari terjadinya pelanggaran syariat Islam. 

    Larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan ke bupati/walikota, kepala desa, ASN, dan masyarakat. SE itu memuat tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syari'at Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Ada sejumlah poin dalam SE itu, namun khusus warung kopi diatur dalam poin huruf d tentang pelaku usaha. Salah satu isinya meminta pelaku usaha memastikan tidak terjadinya pelanggaran syari'at Islam di tempat usaha.

  • Berkunjung ke Redaksi Dialeksis.com, Prof Syamsul Rijal: SE Pj Gubernur Aceh Harus Dipahami dengan Utuh
    Aceh | 8 bulan lalu
    Berkunjung ke Redaksi Dialeksis.com, Prof Syamsul Rijal: SE Pj Gubernur Aceh Harus Dipahami dengan Utuh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Prof. Dr. H Syamsul Rijal, seorang Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry berkunjung ke kantor redaksi Dialeksis.com yang berlokasi di Jalan Tgk Dihaji Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

    Kehadiran Prof. Syamsul Rijal di kantor Dialeksis.com berdiskusi mengenai Surat Edaran Pj Gubernur Aceh bernomor 451/11286 yang melarang warung kopi hingga cafe buka setelah pukul 00.00 WIB. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan mencegah potensi pelanggaran.

  • Ini Asal Muasal Surat Edaran Pj Gubernur Aceh
    Aceh | 8 bulan lalu
    Ini Asal Muasal Surat Edaran Pj Gubernur Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, memberikan tanggapan positif terhadap Surat Edaran Pj Gubernur Aceh yang membahas penguatan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Aceh. 

  • Forkopimda Banda Aceh Patroli Warung Kopi, Ini Penjelasan Pj Walikota
    Aceh | 8 bulan lalu
    Forkopimda Banda Aceh Patroli Warung Kopi, Ini Penjelasan Pj Walikota

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh melakukan patroli peringatan dan imbauan terkait pembatasan aktivitas malam kepada pelaku usaha warung kopi sejenisnya serta masyarakat di kota setempat. 

    Langkah ini dilakukan dalam upaya untuk mendukung penegakan syariat Islam dan memastikan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.



  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Penguatan Syariat Islam
    Aceh | 8 bulan lalu
    Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Surat Edaran Penguatan Syariat Islam

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam.

    “Kita berkomitmen untuk mendukung instruksi yang ada dalam SE Gubernur Aceh dan menjalankannya di lapangan, terutama hal hal yang langsung terkait dengan penguatan syariat Islam,” kata Muhammad Iswanto di Jantho, Jumat.

  • Batasi Waktu Warung Kopi, Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Diatur Melalui Qanun Lebih Kuat
    Aceh | 8 bulan lalu
    Batasi Waktu Warung Kopi, Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Diatur Melalui Qanun Lebih Kuat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di wilayah ini.

    Dalam upaya untuk lebih mengatur berbagai aspek kehidupan sesuai dengan nilai-nilai agama, surat edaran tersebut mengandung sejumlah poin penting.

  • Batasan Waktu Warung Kopi, Akademisi: Diberlakukan Untuk Malam Jumat Saja
    Aceh | 8 bulan lalu
    Batasan Waktu Warung Kopi, Akademisi: Diberlakukan Untuk Malam Jumat Saja

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di wilayah ini. 

    Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah mengenai batasan waktu operasional pelaku usaha seperti warung kopi dan kafe. 

  • Pj Gubernur Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat Aceh
    Pemerintahan | 8 bulan lalu
    Pj Gubernur Terbitkan SE Penguatan Syariat Islam bagi ASN dan Masyarakat Aceh

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. Salah satu point penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah Gampong.

  • Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Pastikan Mudik Lebaran 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Pastikan Mudik Lebaran 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) 400.4.4.1/2205/SJ tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023. SE ini untuk memastikan mudik Lebaran tahun ini sekaligus laju inflasi dapat terkendali.

  • Menaker: THR Keagamaan Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
    Nasional | 1 tahun lalu
    Menaker: THR Keagamaan Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

« 1 2 3 »